PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA MENJADI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA SAMBHARA
Mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 314 (c) tentang perubahan Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”, dan menindaklanjuti Surat OJK Nomor: S-334/KO.13/2024 Perihal: Penyampaian Keputusan Perubahan Nama PT BPR Artha Sambhara, serta Keputusan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Nomor KEP-22/KO.132/2024 tentang Perubahan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Sambhara menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Artha Sambhara, berikut pengumuman perubahan nama BPR :

