LAPORAN TATA KELOLA BPR ARTHA SAMBHARA
TAHUN 2024
Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan khususnya bagi BPR mulai dicanangkan oleh OJK sejak tahun 2015 melalui POJK No.4/POJK.03/2015. GCG merupakan unsur penting di industri perbankan khususnya BPR mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri BPR Indonesia yang semakin meningkat. Penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumberdaya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan stakeholders. BPR Artha Sambhara berkomitmen penuh untuk melaksanakan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi secara bertahap dan konsisten dengan berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan terkait dengan pelaksanaan GCG
Berikut ini adalah Laporan Tata Kelola BPR Artha Sambhara tahun 2024 :
