Produk deposito dari BPR Artha Sambhara memiliki ketentuan sebagai berikut :

  1. Deposito adalah simpanan yang hanya diambil sesuai dengan jangka waktu penempatan.
  2. Minimal simpanan dalam bentuk deposito adalah Rp. 3.500.000,-
  3. Jangka waktu penyimpanan deposito adalah 1, 3, 6 dan 12 bulan.
  4. Prosentase bunga ditetapkan dengan Memo Direksi tentang Ketentuan Bunga Simpanan
  5. Penarikan kembali simpanan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPR.
  6. Bunga deposito berjangka dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal penempatan, bisa diambil tunai oleh nasabah ataupun di kredit ke dalam rekening tabungan umum.
  7. Apabila tanggal jatuh tempo deposito berjangka bertepatan dengan hari minggu dan atau hari libur nasional, deposito berjangka dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
  8. Jika dikehendaki setelah jatuh tempo deposito berjangka dapat diperpanjang secara otomatis dengan suku bunga yang berlaku saat perpanjangan.
  9. Deposito yang jatuh tempo di perpanjangan otomatis, bilyet deposito penerbitan pertama kali tetap berlaku, dengan tingkat suku bunga menyesuaikan yang berlaku saat perpanjangan.
  10. Deposito dapat dijadikan agunan kredit pada PT BPR Artha Sambhara.
  11. Deposito berjangka ini dijamin oleh LPS (sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik maksimal nominal yang dijamin maupun bunga yang berlaku) serta dijamin dengan harta kekayaan PT BPR Artha Sambhara.
  12. Nasabah Deposito harus bersedia memberikan data untuk pengisian form-form aplikasi Pembukaan Rekening sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, termasuk pengisian untuk kepentingan penerapan program APU PPT
© 2025 BPR Artha sambhara

Please publish modules in offcanvas position.