Produk deposito dari BPR Artha Sambhara memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Deposito adalah simpanan yang hanya diambil sesuai dengan jangka waktu penempatan.
- Minimal simpanan dalam bentuk deposito adalah Rp. 3.500.000,-
- Jangka waktu penyimpanan deposito adalah 1, 3, 6 dan 12 bulan.
- Prosentase bunga ditetapkan dengan Memo Direksi tentang Ketentuan Bunga Simpanan
- Penarikan kembali simpanan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPR.
- Bunga deposito berjangka dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal penempatan, bisa diambil tunai oleh nasabah ataupun di kredit ke dalam rekening tabungan umum.
- Apabila tanggal jatuh tempo deposito berjangka bertepatan dengan hari minggu dan atau hari libur nasional, deposito berjangka dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
- Jika dikehendaki setelah jatuh tempo deposito berjangka dapat diperpanjang secara otomatis dengan suku bunga yang berlaku saat perpanjangan.
- Deposito yang jatuh tempo di perpanjangan otomatis, bilyet deposito penerbitan pertama kali tetap berlaku, dengan tingkat suku bunga menyesuaikan yang berlaku saat perpanjangan.
- Deposito dapat dijadikan agunan kredit pada PT BPR Artha Sambhara.
- Deposito berjangka ini dijamin oleh LPS (sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik maksimal nominal yang dijamin maupun bunga yang berlaku) serta dijamin dengan harta kekayaan PT BPR Artha Sambhara.
- Nasabah Deposito harus bersedia memberikan data untuk pengisian form-form aplikasi Pembukaan Rekening sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, termasuk pengisian untuk kepentingan penerapan program APU PPT
